PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Kali ini, respons cepat ditunjukkan oleh anggota Polsek Paiton yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penggunaan lampu sorot yang menyilaukan di jalan raya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (9/5/2025), ketika seorang warga melaporkan melalui layanan call center 110 bahwa ada sebuah mobil Daihatsu Luxio berwarna putih dengan nomor polisi N 1804 KN yang menggunakan lampu sorot sangat terang dan mengganggu pengendara lain. Mobil tersebut diketahui melaju dari arah Kraksaan menuju timur, tepatnya di kawasan simpang tiga Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Paiton segera melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan. Tak lama berselang, mobil yang dimaksud berhasil dihentikan oleh petugas di sekitar simpang tiga tersebut. Pengemudi mobil kemudian dimintai keterangan sekaligus diberikan teguran serta imbauan oleh petugas.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah penindakan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat melalui saluran pengaduan 110.
“Ada warga yang melaporkan bahwa mobil Luxio putih dengan pelat nomor N 1804 KN menggunakan lampu sorot yang menyilaukan dan membahayakan pengendara lain dari arah Kraksaan menuju timur,” jelas Iptu Vita saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
Setelah mobil diberhentikan, petugas kemudian memberikan edukasi kepada pengemudi agar tidak lagi menggunakan lampu sorot yang menyilaukan. Petugas menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan penglihatan pengguna jalan lainnya, yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami minta kepada pengemudi agar tidak lagi menggunakan lampu sorot, karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Ini adalah langkah pencegahan agar tidak terjadi laka lantas akibat visibilitas yang terganggu,” ujarnya.
Iptu Vita juga mengingatkan bahwa penggunaan aksesoris kendaraan yang membahayakan seperti lampu sorot tambahan yang tidak sesuai standar, merupakan pelanggaran hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 58.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan umum dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, termasuk penggunaan lampu berintensitas tinggi yang menyilaukan,” tambahnya.
Polres Probolinggo melalui jajaran Satuan Lalu Lintas dan Polsek di wilayah hukum setempat terus mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Warga juga diminta aktif melaporkan setiap pelanggaran atau potensi bahaya di jalan raya melalui layanan call center 110 yang tersedia 24 jam.
Respons cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan warga ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. (*)